Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten / Kota



UNDANG - UNDANG 
NOMOR 15 TAHUN 2011

Pasal 11

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten / Kota adalah :

a. warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 ( tiga puluh lima ) tahun untuk calon anggota KPU dan
    berusia paling rendah 30 ( tiga puluh ) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /
    Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1945, dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
f.  berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau
    sederajat untuk calon anggota KPU kabupaten / Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan
    bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten / kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
    Kabupaten / Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
h. mampu secara jasmani dan rohani;
i.  mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
    Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
    tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
l.  bersedia tidak menduduki jabatan pilitik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan
    Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu;



PERATURAN KPU
NOMOR 2 TAHUN 2013


Pasal 20

(4) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, dengan menyampaikan dokumen
      masing - masing rangkap 6 ( enam ) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 ( lima ) fotokopi sebagai berikut :
      a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku;
      b. pasfoto berwarna 6 ( enam ) bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 6 ( enam ) lembar;
      c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
      d. daftar riwayat hidup;
      e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undan Dasar Negara Repu-
          blik Indonesia tahun 1945, dan cita - cita Proklamasi 17 agustus 1945, yang dibuat dan ditandatanga-
          ni di ats kertas bermaterai Rp. 6000.-;
      f.  foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
      g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan / atau keahlian berkaitan dengan penyelengga-
          ra pemilu, kompetensi dan integritas;
      h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
      i.  surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota par-
          tai politik dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan
          KPU Kabupaten / Kota pernah menjadi anggota partai politik;
      j.  surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memper-
          oleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 
          ( lima ) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
      k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang menduduki jabatan po-
          litik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah;
      l.  surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa
          keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000.-;
      m.surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
          Milik Negara ( BUMN ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) selama masa keanggotaan yang dita-
          ndatangani di atas materai Rp. 6000.-;
      n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 ( satu ) ikatan perkawinan dengan sesama penyelengg-
          ara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.




sumber : www.kpu-malukutengah.go.id

No comments:

Post a Comment